PAPAN plang penguasaan fisik tanah hak milik adat Nyi Eni Binti Edi di Blok Marinjung Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok. Foto: info4n.com
SUKABUMI | INFO4N.COM – Pihak ahli waris dan cucu Nyi Eni Binti Edi (almarhumah) pemilik beberapa bidang tanah darat di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, lebih kurang seluas 442 hektare, akan terus mempertahankan haknya hingga bisa kembali menguasai seluruh objek tanah peninggalan almarhumah.
Objek tanah hak milik adat perolehan tahun 1938 yang dijadikan kawasan kebun karet dan sereh wangi tersebut terdapat di Blok Marinjung, Blok Batu Datar, dan Blok Pasir Ipis, Desa Karangpapak. Akan tetapi pada 1938 di masa pemerintahan Hindia Belanda, objek tanah yang dibeli Nyi Eni itu masih berada di wilayah administrasi Desa Cimaja, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan Pemerintah Desa Karangpapak baru dibentuk tahun 1980 hasil pemekaran dari Desa Cimaja yang sekarang masuk ke wilayah Kecamatan Cikakak.
Cucu Nyi Eni Binti Edi selaku kuasa ahli waris, Berly Lesmana, menerangkan, beberapa bidang tanah seluas 442 hektare yang dibeli oleh neneknya dituangkan dalam surat berharga berbentuk segel tahun 1948 sebanyak tujuh lembar. Surat segel pembelian ditandatangani pemilik tanah sebagai penjual, Kepala Desa Cimaja, Camat Cisolok, dan para saksi.
“Jadi, peralihan hak atas tanah dari pemilik kepada ibu Eni telah memenuhi ketentuan hukum perdata dan dijamin kepastian hukumnya. Artinya, surat segel itu tidak ada kedaluarsanya. Bahkan sejak segel dibuat hingga saat ini, tidak ada satupun pihak penjual menggugat kembali kepemilikan tanah nenek saya,” ujar Berly saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu, 18 November 2023.
Menurut keterangan Nyi Eni semasa hidupnya, kata Berly, pihak lain yang menguasai sebagian tanah neneknya sudah berlangsung sejak 1972. Kala itu, neneknya didatangi oknum perangkat Desa Cimaja untuk menyampaikan bahwa tanah kepunyaan almarhumah terkena pemutihan dan diambil-alih oleh pemerintah berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1961 dan Undang-undang Landeform Tahun 1963.
“Ternyata siasat oknum desa itu justru diduga ingin merampas dan merebut tanah hak milik nenek kami. Buktinya, Letter C dan Persil atas nama Nyi Eni Binti Edi di buku induk desa telah dicoret dengan akronim KS (kasih). Padahal, semasa hidupnya, ibu Eni tidak pernah memberikan, menghibahkan, maupun menjual tanah miliknya kepada siapapun,” ungkapnya.
Lebih ironi, setelah peristiwa 1972 berlalu, Nyi Eni hanya mendapat bagian tanah seluas 15.850 meter persegi tercatat di Letter C 795 Persil 228. Sedangkan dua orang anakmya yaitu Kikih Sukendar memperoleh pemyisihan seluas 19.500 meter persegi tercatat di Letter C 759/2383 Persil 132 dan Iyok Rosilawati hanya disisihkan seluas 14.400 meter persegi yang tertuang dalam Letter C 760/2386 Persil 132. Penyisihan tanah dilakukan oleh oknum perangkat Desa Cimaja pada masa itu.
“Memang dari tiga bidang tanah itu, baru kakak orang tua saya atas nama Kikih yang sudah memiliki buku sertifikat terbitan tahun 1978. Anehnya, tanah hak milik nenek dan orang tua saya telah dikuasai pihak lain yang hanya bermodalkan lembaran SPPT. Meski tahun 1990 keluarga sudah mengajukan pendaftaran penegasan hak atas nama Nyi Eni Binti Edi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, fakta di lapangan tetap saja tanah hak nenek dan ibu Iyok Rosilawati beralih kepemilikannya,” tutur Berly.
Kendati demikian, anak dan cucu Nyi Eni tetap akan memperjuangkan dan mempertahankan tanah hak milik keluarga tanpa berbatas waktu. Saat ini, pihak ahli waris sudah menguasai kembali sebagian fisik tanah kosong di Blok Marinjung.
Sekadar diketahui, para ahli waris Nyi Eni masih menyimpan utuh data otentik ratusan hektare tanah yang terdapat di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok. Kepemilikan tanah tersebut dibuktikan dengan tujuh surat segel pembelian tahun 1948, Letter C 795, Letter C 759, dan Letter C 760, peta bidang, buku sertifikat tahun 1978, penegasan hak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, nama wajib Ipeda, serta bukti pembayaran Ipeda.
Mengenai silsilah keluarga, Nyi Eni memiliki tujuh anak dari hasil perkawinannya dengan Dahlan alias Liam Jin Ho. Berikut nama-nama ahli waris keturunan Nyi Eni, Kim Sujana (almarhum), Solihin, Linda, Kikih Sukendar (almarhum), Herliswati, Iyok Rosilawati, dan Yanti. Adapun Berly Lesmana merupakan cucu Nyi Eni atau anak kedua dari pasangan Iyok Rosilawati dan Acep Mukhtar Effendi Bin Karmus alias Amek (almarhum).
Reporter: Nono R
Editor: A Ahda